Correct Article 16
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Jenis PNBP pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional sebagaimafla dimaksud dalam Pasal 2 huruf j merupakan penerimaan yang berasal dari penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan . . .
SK No 172217A
EEFFITIFN KI -9 (21 Penyelenggaraan pelatihan struktural pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kementerian / lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari kementerian/lembaga pembina pelatihan dimaksud.
(3) Tarif atas jenis PNBP sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada kementerian/lembaga pembina pelatihan dimaksud.
Your Correction
