Correct Article 15
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Jenis PNBP sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerinta.h sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan pembayaran sanksi dan denda dari peserta tender atau penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Your Correction
