Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas. (2)Tarif ... SK No 172219A FRESTDEN (21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction