Correct Article 6
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Jenis PNBP penyelenggaraan jarninan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hunrf c merupakan penerimaan atas layanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan nasional,
Your Correction
