Correct Article 4
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
(1) Jenis PNBP sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penerimaan yang berasal dari pembayaran sewa satuan rumah susun.
(21 Pembayaran sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengaflr pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan biaya pengelolaan dan struktur tarif sewa satuan rumah susun.
Your Correction
