Correct Article 2
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan
a. sewa rumah negara tapak;
b, sewa satuan rumah susun;
c. penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
d, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga;
e. setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prqiurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pihak lain yang diberhentikan;
f. pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu;
C. pengembalian persekot/uang muka gaji;
h. penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara;
i, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah;
j. penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional; dan
k. hak. . .
3 4 SK Nol72222A
ELIK INDONESIA
k. hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/ lembaga di luar yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/ lembaga tertentu.
Your Correction
