Correct Article 25
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan:
a. pembangunan Rumah Umum; dan
b. perolehan Rumah Umum.
(2) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh.
(4) Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk pembiayaan:
a. penyediaan tanah;
b. konstruksi rumah; dan/atau
c. penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum.
(5) Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk pembiayaan:
a. perolehan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;
b. perolehan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau
c. perolehan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
