Correct Article 29
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Swadaya dilakukan untuk mendapatkan perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perlindungan atas:
a. risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan;
dan
b. risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan.
(3) Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana.
(4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan
b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari
Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama.
(6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal peningkatan kelayakan pembiayaan/kredit PKP secara kelompok, LPKP Pelaksana dapat mengembangkan mekanisme tanggung renteng atas risiko kredit atau pembiayaan dalam kelompok.
(8) Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain.
(9) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi.
(10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit harus memenuhi:
a. status hukum atau legalitas perusahaan;
b. modal sendiri (equity);
c. tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat gearing ratio; dan
d. dukungan reasuransi.
(11) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf c, tingkat kesehatan (risk based capital) digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan.
(12) Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana.
Your Correction
