Correct Article 28
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya, diberikan untuk:
a. meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan;
dan
b. meningkatkan keterjangkauan biaya pembangunan baru.
(2) Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.
(3) Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. uang;
b. tenaga kerja; dan/atau
c. bahan bangunan.
(4) Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan sebagai modal sendiri untuk memperoleh kredit/pembiayaan Rumah Swadaya.
Your Correction
