Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada pembangunan Rumah Umum, diberikan untuk: a. mewujudkan harga jual Rumah Umum yang terjangkau; dan b. meningkatkan ketersediaan Rumah Umum yang layak huni. (2) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada perolehan Rumah Umum, diberikan untuk: a. meningkatkan kemudahan/bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan; dan/atau b. meningkatkan keterjangkauan dalam pengembalian kredit/pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau suku bunga dan/atau jangka waktu pengembalian.
Your Correction