Correct Article 22
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk:
a. pembangunan Rumah Umum; dan
b. perolehan Rumah Umum.
(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah.
(4) Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa pembiayaan:
a. pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;
b. pemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau
c. pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Your Correction
