Correct Article 21
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Kerjasama penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan:
a. pola pelaksana (executing); dan/atau
b. pola penyalur (channelling).
(2) LPKP Pelaksana dalam melakukan pola penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan penjaminan atau asuransi.
(3) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi tanggung jawab LPKP Pelaksana.
Your Correction
