Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP. (2) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP; b. fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau c. bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Pusat dengan LPKP Pelaksana. (4) Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Daerah dengan LPKP Pelaksana. (5) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.
Your Correction