Correct Article 13
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. penyusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan;
b. fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan;
c. membangun kemitraan;
d. penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan;
e. pendampingan; dan
f. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
