Correct Article 11
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf c merupakan upaya meningkatkan kemampuan unsur sumber daya manusia dalam pengelolaan kredit pemilikan rumah.
(2) Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating procedure dan sistem teknologi informasi.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah.
Your Correction
