Correct Article 2
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
(2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan/atau dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah.
Your Correction
