Correct Article 8
PP Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5274) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5516), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
