Correct Article 3
PP Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan yang digunakan.
(2) Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
