Correct Article 5
PP Nomor 47 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 33);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1976 Nomor 6); dan
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 68);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
