Correct Article 18
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau institusi lain paling sedikit 1 (satu) setiap provinsi.
(2) Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
