Correct Article 16
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan laboratorium kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
(2) Penyediaan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
Your Correction
