Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction