Correct Article 28
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
