Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. meningkatkan mutu penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. b. advokasi dan sosialisasi; dan c. monitoring dan evaluasi. (4) Menteri dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan. (5) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi Tenaga Kesehatan.
Your Correction