Correct Article 25
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Current Text
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
