Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction