Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara: a. penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya; b. pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya; atau c. pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction