Correct Article 7
PP Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Current Text
(1) Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan.
(2) Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan/atau pejabatnya, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
Your Correction
