Correct Article 4
PP Nomor 47 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Current Text
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang:
a. tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak Penghasilan; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction
