Correct Article 7
PP Nomor 47 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
Current Text
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
