Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 47 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan teknis pengujian dan kalibrasi, terhadap siswa atau mahasiswa dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction