Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 47 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa pelayanan: a. teknis pengujian dan kalibrasi; b. pelatihan teknis; c. inspeksi teknik; d. teknis mesin; e. teknis sertifikasi; dan f. teknis konsultansi. (3) Jenis . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jenis jasa pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor sepanjang menyangkut biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan standar biaya perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction