Correct Article 1
PP Nomor 47 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a. perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
1. Perguruan Tinggi Asing;
2. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
3. Badan Usaha Asing; dan
4. Orang Asing.
b. penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan
c. jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK).
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
