Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional. (2) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Your Correction