Correct Article 14
PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR
Current Text
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing.
Your Correction
