Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak: a. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta b. mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar. (2) Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program wajib belajar. (3) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction