Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar secara berkala. (2) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. tingkat pencapaian program wajib belajar; b. pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar; c. hasil belajar peserta didik; dan d. realisasi anggaran. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. (4) Atas . . . (4) Atas dasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai: a. ketercapaian program wajib belajar; b. kemajuan program wajib belajar; dan c. hambatan penyelenggaraan program wajib belajar. (5) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Your Correction