Correct Article 8
PP Nomor 47 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang WAJIB BELAJAR
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar secara berkala.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. tingkat pencapaian program wajib belajar;
b. pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar;
c. hasil belajar peserta didik; dan
d. realisasi anggaran.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Atas . . .
(4) Atas dasar hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
a. ketercapaian program wajib belajar;
b. kemajuan program wajib belajar; dan
c. hambatan penyelenggaraan program wajib belajar.
(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan program wajib belajar dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri yang didirikan masyarakat sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Your Correction
