Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 47 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Your Correction