Correct Article 2
PP Nomor 47 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
Current Text
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang . . .
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang.
Your Correction
