Article I
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 65; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3697), diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :