Correct Article 5
PP Nomor 47 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
(1) Kepada mahasiswa yang tidak mampu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
(2) Kepada mahasiswa yang berprestasi dapat diberikan keringanan 50% (lima puluh persen) dari kewajiban pembayaran tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kriteria mahasiswa yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Your Correction
