Correct Article 4
PP Nomor 47 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN AGAMA
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perguruan Tinggi Agama yang meliputi biaya seleksi ujian masuk, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan biaya praktikum dikelompokkan dalam kategori-kategori.
(2) Penentuan Perguruan Tinggi Agama yang dikelompokkan dalam kategori-kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Agama.
Your Correction
