Correct Article 2
PP Nomor 47 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN
Current Text
Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dan pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan, ditanggung oleh pemerintah.
Your Correction
