Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 47 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk: a. melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan; c. menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction