Correct Article 2
PP Nomor 47 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN
Current Text
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk:
a. melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
c. menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction
