Correct Article 60
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Keigiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan melalui :
a. pengkajian dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup dalam pengembangan berbagai usaha dan/atau kegiatan, terutama bagi kegiatan yang berskala besar;
b. pengawasan terhadap proses pelaksanaan kegiatan berdasarkan prosedur dan tata cara pemanfaatan ruang di kawasan tertentu agar terlaksana keserasian antar kegiatan pemanfaatan rung di kawasan tertentu;
c. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penelitian eksplorasi mineral dan air tanah, serta kegiatan lain yang bekaitan enga pencegahan bencana alam di kawasan tertentu agar tetap terjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, keamanan dan keberlanjutan antarkegiatan yang prosedur dan tata caranya dilakukan sesua dengan peraturan perunang-undangan yang berlaku;
d. pemantauan dan evaluasi dalam pemanfaatan ruang di kawasan tertentu;
(2) Kegiatan penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan melalui:
a. penegakan prosedur perizinan dalam mendirikan bangunan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan peruntukan ruang dan kegiatan yang direncenakan;
b. pemberian izin mendirikan bangunan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
