Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan tertentu diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengendalian pemanfaatan ruangdi kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan dan penertibandalam pemanfaatan ruang.
Your Correction