Correct Article 58
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan langkah-langkah pengelolaan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 yang berhasil guna, perlu disusunrencana tata ruang kawasan tertentu dengan memperhatikan keterpaduannya dengan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Penyusunan rencana tata ruang kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Your Correction
