Correct Article 56
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
(1) Pola pengeloalaan kawasan tertentu bertujuan untuk:
a. terselenggaranya penataan ruang kawasan yang strategis dan diprioritaskan, dalam rangka penataan ruang nasional atau ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budi daya yang berada dalam kawasan tertentu;
c. mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan dan pertahanan keamanan negara;
d. menciptakan nilai tambah dan pengaruh positif secara ekonomis dari pengembangan kawasan strategis, baik bagi pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.
(2) Pola pengelolaan kawasan tertentu meliputi langkah-langkah pengelolaan kawasan tertentu dan pengendalian pemanfaatan ruang
Your Correction
