Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Langkah-langkah pengelolaan kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a berupa : a. menerapkan cara pengelolaan hutan yang tepat dalam memanfaatkan ruang beserta sumber daya hutan di kawasan hutan produksi terbatas, unntuk memperoleh hasil-hasil hutan bagi kepentingan negara , masyarakat, industri dan ekspor dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. menerapkan cara pengelolaan hutan yang tepat dalam memanfaatkan ruang beserta sumber daya hutan di kawasan hutan produksi tetap, untuk memperoleh hasil-hasil hutan bagi kepentingan negara, masyarakat, industri, dan ekspor dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; c. menerapkan cara pengelolaan hutan yang tepat dalam memanfaatkan ruang kawasan hutan produksiyang dapat dikonversi guna mendukung pengembangan transportasi, transmigrasi, pertanian, permukiman, perkebunan, industri, dan lain-lain, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Langkah-langkah pengelolaan kawasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b berupa menerapkan cara pengelolaan hutan yang tepat dalam memanfaatkan ruang, beserta sumber daya alam di tanah yang dibebani hak lainnya untuk meningkatkan penyediaan kayu bagi kepentingan rakyat dan bahan baku industri pengelolaan kayu, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. (3) Langkah-langkah pengelolaan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berupa : a. memanfaatkan potensi tanah yang sesuai untuk peningkatan kegiatan produksi pangan tanah basah di kawasan pertanian tanah basah, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. memanfaatkan potensi tanah yang sesuai untuk peningkatan kegiatan produksi pangan tanah kering di kawasan pertanian tanah kerig, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup; c. memanfaatkan potensi tanah yang sesuai untuk peningkatan kegiatan produksi perkebunan di kawasan perkebunan, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup; d. memanfaatkan tanah yang sesuai untuk peningkatan kegiatan produksi peternakan beserta hasil-hasilnya di kawasan peternakan, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. memanfaatkan potensi wilayah yang sesuai untuk peningkatan kegiatan produksi perikanan di kawasan perikanan, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (4) Langkah-langkah pengelolaan kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d berupa memanfaatkan sumber daya mineral, energi dan bahan galian lainnya di kawasan pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup. (5) Langkah-langkah pengelolaan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e berupa memanfaatkan potensi kawasan peruntukan industri untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan ruang dalam memenuhi kebutuhan ruang bagi pengembangan kegiatan industri, dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup. (6) Langkah-langkah pengelolaan kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f berupa memanfaatkan potensi keindahan alam dan budaya di kawasan pariwisata guna mendorong perkembangan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian nilai-nilai budaya, adat istiadat, mutu dan keindahan lingkungan alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. (7) Langkah-langkah pengelolaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g berupa memanfaatkan ruang yang sesuai untuk tempat bermukim di kawasan permikiman dengan menyediakan lingkungan yang sehat dan aman dari bencana alam serta dapat memberikan lingkungan hidup yang sesuai bagi pengembangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Your Correction