Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk permukiman yang aman dari bahaya bencana alam maupun buatan manusia, sehat dan mempunyai akses untuk kesempatan berusaha; b. kawasan yang apabila digunakan untuk permukiman dapat memberikan manfaat: 1) meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan prasarana dan sarana permukiman; 2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya; 3) tidak mengganggu fungsi lindung; 4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam; 5) meningkatkan pendapatan masyarakat; 6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah; 7) meningkatkan kesempatan kerja; 8) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction