Correct Article 50
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk permukiman yang aman dari bahaya bencana alam maupun buatan manusia, sehat dan mempunyai akses untuk kesempatan berusaha;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk permukiman dapat memberikan manfaat:
1) meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan prasarana dan sarana permukiman;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
