Correct Article 49
PP Nomor 47 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Current Text
Kriteria kawasan budi daya untuk kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) adalah:
a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan parisata, serta tidak mengganggu kelestarian budaya, keindahan alam dan lingkungan;
b. kawasan yang apabila digunakan untuk kegiatan pariwisata secara ruang dapat memberikan manfaat dalam:
1) meningkatkan devisa dan mendayagunakan investasi;
2) meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
3) tidak mengganggu fungsi lindung;
4) tidak mengganggu upaya pelestarian sumber daya alam;
5) meningkatkan pendapatan masyarakat;
6) meningkatan pendapatan nasional dan daerah;
7) meningkatkan kesempatan kerja;
8) melestarikan budaya;;
9) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Your Correction
